DEPDIKNAS pada tahun 2006 sudah melakukan investasi pembangunan Jejaring Pendidikan Nasional yang disebut Jardiknas yang menghubungkan 441 Dinas Pendidikan Kabupaten Kota, 441 ICT Center yang tersebar di Kabupaten Kota, 3374 Client ICT center, dan 33 Dinas Pendidikan Propinsi, 2 dari 12 P4TK, 1 dari 31 LPMP dan 5 BPPLSP dan 5 SKB, ke Pusat (Depdiknas), dengan harapan semua data dan informasi yang menyangkut Pendidikan dapat diakses dengan cepat dan akurat. Untuk menjaga, merawat dan memperbaiki Jardiknas membutuhkan SDM yang memiliki skill, knowledge dan competency yang sesuai, sehingga dibentuklah program TEKNISI JARDIKNAS.
1. TUJUAN Menciptakan tenaga teknisi Komputer dan jaringan yang memiliki kemampuan merawat, menjaga dan memperbaiki Jejaring Pendidikan Nasional yang kompeten sesuai dengan standar Kompetensi Nasional dan Internasional melalui beasiswa Unggulan.
2. SISTEM PENDIDIKAN - Pola yang digunakan adalah kuliah dan magang - Tiap semester ada kompetensi khusus yang harus dipenuhi - Mengerjakan tugas khusus yang diberikan oleh BPKLN
3. PERSYARATAN a. Persyaratan Pendaftaran (Umum) WNI Lulus SLTA atau sederajat Usia maksimal 25 tahun pada bulan Agustus 2007 Sehat jasmani dan Rohani, tidak cacat fisik dan buta warna yang dinyatakan oleh pernyatan dokter Memiliki motivasi dan minat di bidang TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Setelah dinyatakan lulus test seleksi bersedia menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) antara mahasiswa dengan institusi pengirim Tidak sedang menerima beasiswa lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Tidak sedang dalam keadaan kuliah di Perguruan Tinggi lain
b. Persyaratan (Khusus) Calon mahasiswa / peserta harus berasal dari institusi / sekolah yang sudah tersambung dengan Jardiknas atau akan tersambung dibuktikan dengan surat pernyataan akan tersambung Calon mahasiswa yang berasal dari sekolah, sekolahnya harus sudah memiliki NPSN dan NISN (dapat dilihat di http://npsn.jardiknas.org dan http://nisn.jardiknas.org) Pada saat mengembalikan formulir pendaftaran, peserta harus melampirkan rekomendasi dari pimpinan institusi pengirim setempat Hanya untuk institusi pengirim yang belum mengirimkan teknisi jardiknas tahun 2006 Memiliki sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku (eq TOEIC=400, PTE=400) Lulus seleksi akademik yang diselenggarakan oleh Provider Lulus seleksi penelusuran minat dan bakat / psikotest yang diselenggarakan oleh provider
c. Pendaftaran Tempat pengambilan formulir Pendaftaran dilakukan di sekratariat provider, kantor dinas pendidikan propinsi, kab/kota, ict center dan bisa diunduh (download) di web http://teknisi.jardiknas.org pada bagian download Formulir yang telah diisi diserahkan ke provider atau dinas pendidikan kab/kota, ict center atau dinas pendidikan propinsi yang selanjutnya secara kolektif diserahkan ke provider selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan ujian seleksi dilaksanakan, dengan melampirkan: foto copy KTP foto copy ijazah SLTA / sederajat foto copy sertifikat KKPI bagi yang sudah memiliki foto copy sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku surat rekomendasi dari institusi pengirim foto copy bukti setoran bank untuk biaya pendaftaran Pas photo ukuran 3x4 2 lb
d. Biaya Pendaftaran : Rp.100.000,- disetorkan pada Rekening Bank Provider
e. Test Seleksi dilaksanakan serempak di seluruh propinsi pada Provider. Test dilaksanakan oleh Provider dengan pengawas diambil gabungan dari Provider, ICT Center dan Dinas Pendidikan Kota/Kab
f. Biaya Pendidikan. Biaya subsidi pendidikan dari BPKLN yang besarnya adalah Rp 400.000,- dengan perincian: Rp 175.000,- Untuk Mahasiswa Rp 175.000,- Untuk Provider Rp 50.000,- Untuk ICT center
7. Hak dan Kewajiban Mahasiswa Mahasiswa wajib mentaati semua peraturan yang berlaku di Provider masing – masing Mengikuti peraturan kuliah / praktik selama di provider Wajib melaporkan kegiatan perkuliahan dan praktik / magang dalam web pribadi, sekolah, atau universitas/perguruan tinggi/politeknik Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi subsidi beasiswa teknisi jardiknas (BPKLN Depdiknas) Masuk kedalam sistem perguruan tinggi Mendapatkan subsidi pendidikan
Hak dan Kewajiban Provider/ Perguruan Tinggi / Politeknik Menyediakan ruang kuliah, dosen, internet dan fasilitas praktik dan pendukung lainnya Mengikuti sistem akademik terpusat yang berbasis web Memberikan layanan konsultasi untukmahasiswa
Diambil dari : http://teknisi.jardiknas.org Email: pjj@jardiknas.org 021 5711144 ext 2702
|
Post a Comment