MOTTO : ## Niat, Usaha dan Tekun ##
## Shar ilmu, Pengetahuan dan Pengalaman ##

 
Preambule
Assalamu Alaikum

Saya ucapkan selamat datang kepada Saudara yang sudi berkunjung ke blog saya ini, mohon tok bisa beri : saran, masukan, kritik membangun, dan lain sebagainya

Wassalamu Alaikum
Penunjuk Massa
Visitor
users online
Web Counter Stats
leader
leader

Free shoutbox @ ShoutMix
Ukur Bandwith
Lokal
Internasional
NISN 2011
Monday, September 12, 2011
Banyak yang belum jelas, tentang bagaimana mengelola NISN. Sebenarnya bagaimana sih me-manage NISN yang optimal, disini saya akan mencoba, mengurai semampu saya.

Diperuntukkan bagi SMP dan SMA sederajat)

NISN dibagi dua dalam pengelolaannya yaitu :
1. Sekolah mengelola NISN sendiri, caranya daftar dulu ke nisn.dapodik.org/ajuan.php ;
2. Sekolah mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota di wilayah masing-masing.

yang akan saya bahas disini adalah Sekolah mengelola NISN (data siswa) secara mandiri yaitu sekolah mempunyai Akun Dapodik.

yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Unduh/download data siswa tahun berjalan yaitu kelas 2 dan 3 lalu verifikasi data tersebut, dari nama siswa sampai kelas (update);






Silahkan masukkan NPSN sekolah Saudara dan klik lanjut (Saudara akan mendapatkan data siswa keadaan pada saat unduh/download)



Lakukan update data : jika ada siswa yang tidak naik (tinggal kelas),
setelah data siswa tersebut benar (sesuai dgn keadaan yang sekarang), lakukan pengiriman data

sampai disini Saudara telah menyelesaikan update data siswa kelas 2 dan kelas 3.

2. Siswa baru (kelas 1), hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu :
 a. Nama Siswa
 b. Asal Sekolah





bagaimana jika ada keadaan seperti diatas, apa yang harus kita perbuat

1. WARNING, Warna merah pada kolom Nama, bisa kita acuhkan/kesampingkan, karena dimungkinkan nama di server Dapodik (bawaan dari SD/MI) tidak sesuai dengan bukti pendukung (akte);

2. ERROR, ini yang perlu kita cari penyelesaiannya, cara penyelesaiannya silahkan baca di hasil verifikasi ;
 a. Siswa bukan siswa lulusan, dimungkinkan siswa tersebut mempunyai double/ganda NISN

spt contoh diatas, jika di cek NISN masih berada di kelas 6, yang harus di lakukan yaitu
Akses nisn.dapodik.org/cari.lulus.php

Tampilan awal


pilih provinsi, kab/kota sesuai alamat asal sekolah, jenjang dan Tahun Lulus
masukan nama dan atau nomor ujian



yang ada blok biru, itu yang dipakai atau di upload ke Akun Dapodik


Demikian seterusnya sampai tidak terdapat Error
 

Bagaimana jika ada siswa masuk/siswa keluar, bagaimana prosedurnya??
 
Prosedur untuk Siswa Masuk :

1. Surat tanda bukti mutasi siswa dari dinas pendidikan kab/kota via Akun Dapodik Kab/Kota setempat dan atau dari sekolah asal dan ada tanda tangan dari pejabat pada dinas pendidikan kab/kota setempat via Akun Dapodik Sekolah
2. Surat keterangan pindah sekolah dari sekolah asal ditandatangani oleh kepala sekolah
3. Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali murid
4. Raport

Prosedur Untuk Siswa Keluar :
1. Surat permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali murid
2. Surat keterangan pindah sekolah dari sekolah asal ditandatangani oleh kepala sekolah
3. Raport



Baca Selengkapnya.........!
posted by Imade_batang @ 4:10 PM   0 comments
Jenis Indikator
Friday, February 19, 2010
Memahami jenis indikator merupakan langkah berikutnya setelah memahami jenis data yang ada. Indikator ini diperoleh setelah ada perhitungan antara berbagai jenis data, baik data non pendidikan maupun pendidikan termasuk pendidikan non formal.

1. Indikator Non pendidikan, meliputi :

a. Kepadatan penduduk (KP)

b. Persentase penduduk menurut tingkat pendidikan (%PTP)

c. Angka buta huruf/melek huruf (ABH/AMH)

d. Persentase angkatan kerja/bukan angkatan kerja (%AK/%BAK)

e. Persentase penduduk miskin (%PM)

f. Persentase penduduk menurut mata pencaharian (%PMP)

g. Persentase daerah terpencil (%DT)


2. Indikator pemerataan dan perluasan akses pendidikan, meliputi :

a. Angka Partisipasi Kasar (APK) → TK, tingkat SD sampai SM

b. Angka Partisipasi Murni (APM) → TK (PAUD), SD, SMP dan SM

c. Angka partisipasi sekolah (APM usia tertentu) → TK (PAUD), SD, SMP dan SM

d. Angka Penyerapan Kasar (ASK) → TK dan Tingkat SD

e. Angka Penyerapan Murni (ASM) → Tingkat SD

f. Angka Melanjutkan (AM) → SD melanjutkan ke SMP, SMP melanjutkan ke SM dan SM melanjutkan ke PT

g. Rasio siswa persekolah (R-S/Sek) → TK, SD, SMP dan SM

h. Rasio siswa per kelas (R-S/K) → TK, SD, SMP dan SM

i. Rasio siswa per guru (R-S/G) → TK, SD, SMP dan SM

j. Rasio kelas per ruang kelas (R-K/RK) → TK, SD, SMP dan SM

k. Rasio kelas per guru (R-K/G) → TK, SD, SMP dan SM


3. Indikator mutu dan relevansi, meliputi :

a. Persentase siswa baru tingkat I SD/MI menurut asal (%SB)

b. Angka mengulang (AU) → SD, SMP dan SM

c. Angka putus sekolah (APS) → SD, SMP dan SM

d. Angka lulusan (AL) → SD, SMP dan SM

e. Persentase lulusan UN (%LUN) → SMP dan SM

f. Persentase kelayakan guru mengajar (%GL) → SD, SMP dan SM

g. Persentase guru menurut ijasah tertinggi (%GI) → SD, SMP dan SM

h. Persentase kesesuaian guru mengajar dgn jurusan ijasah (%GJI) → SMP dan SM

i. Persentase guru menurut bidang studi yang diajarkan (%GBS) → SMP dan SM


4. Indikator penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik

Dijabarkan dalam bentuk manajemen pendidikan berlaku bagi pendidikan persekolahan yang memiliki tingkat yaitu pendidikan dasar dan menengah. Indikator tersebut tidak secara langsung menguatkan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik tetapi mengukur manajemen pendidikan yang berkaitan dengan efisiensi internal pendidikan, meliputi :

a. Jumlah keluaran (JK)

b. Jumlah tahun-siswa (JTS)

c. Jumlah putus sekolah (JPS)

d. Jumlah mengulang (JU)

e. Rata-rata lama belajar (RLB)

f. Tahun-siswa terbuang (TST)

g. Tahun masukan per lulusan (TML)

h. Rasio keluaran per masukan (R-K/M)

i. Angka bertahan (AB)

j. Koefisien Efisiensi (KE)




Baca Selengkapnya.........!
posted by Imade_batang @ 7:39 AM   0 comments
Jenis Data
Untuk memahami jenis data, perlu diketahui terlebih dahulu sumber datanya. Sumber data merupakan sesuatu yang menentukan agar data yang dikumpulkan sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, agar diperoleh data yang tepat waktu, valid dan realibel maka diperlukan sumber data utama dan dari sumber yang berwenang. Untuk menghasilkan data dan informasi yang berkualitas diperlukan sumber data utama dan bukan sumber data sekunder.

Data yang dikumpulkan untuk menyusun program pembangunan pendidikan terdiri dari dua macam yaitu data non kependidikan dan data kependidikan. Dengan adanya data yang dikumpulkan, akan menjadi salah satu bahan dalam pengambilan keputusan. Oleh karena itu, bila kedua data tersebut memiliki kualitas yang tinggi maka akan menghasilkan penyusunan program yang baik. Pada akhirnya, akan menentukan kualitas keputusan yang disusun, dalam arti makin tinggi kualitas data maka akan akurat keputusan yang akan diambil.


Data non kependidikan yang digunakan untuk menyusun program pendidikan meliputi :


No

Jenis Data

Sumber Data

1

Administrasi pemerintahan

Badan Pusat Statistik (BPS)

2

Demografi

Badan Pusat Statistik (BPS)

3

Geografi

Bappeda

4

Ekonomi

Dinas Perindag

5

Sosial, budaya dan agama

Dinas Pendidikan, Depag, Dinas Kesehatan

6

Transportasi dan komunikasi

DLLAJ, Dinas Pariwisata dan Dinas PU

Data pendidikan yang digunakan untuk menyusun program pendidikan adalah data persekolahan/pendidikan dan non formal. Data persekolahan meliputi prasekolah dan tiga jenjang pendidikan, yaitu :

1. TK/RA dan BA

2. SD/MI

3. SMP/MTs

4. SMA/MA dan SMK

Selain itu, dilengkapi dengan data pendidikan non formal, yaitu

1. Paket A setara SD/MI

2. Paket B setara SMP/MTs

3. Paket C setara SMA/MA dan SMK

Jenis data pendidikan yang diperlukan terdiri dari data pokok dan data pelengkap lainnya. Data pokok meliputi :

1. jumlah sekolah

2. siswa baru tingkat I

3. siswa seluruhnya

4. siswa usia sekolah

5. siswa lulusan

6. siswa mengulang

7. siswa putus sekolah

8. guru menurut ijasah tertinggi

9. ruang kelas menurut kondisi

10. fasilitas sekolah

11. pendayagunaan sarana dan

12. kurikulum.

Sedangkan untuk data pelengkap meliputi :

1. siswa menurut tingkat

2. siswa mengulang menurut tingkat

3. guru menurut latar belakang pendidikan/ijasah atau program studi

4. guru menurut program studi yang diajarkan

5. siswa tingkat III SMA menurut program pengajaran

6. sistem penjurusan di SMA

7. SMK yang melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda (PSG) dan jumlah siswa

8. siswa dan lulusan SMK menurut kelompok kejuruan

9. lulusan SMK yg terserap di sektor mata pencaharian

Selain data pokok dan data pelengkap diatas, data pendukung pendidikan yang utama dan sangat diperlukan adalah :

1. Data penduduk

2. penduduk usia sekolah menurut jenis kelamin

3. jumlah kota dan desa

4. jumlah desa terpencil dan desa terpencil yang belum dapat dilayani SD/MI

5. sektor keunggulan di daerah tersebut

6. kepadatan ruang belajar

7. lapangan kerja atau sektor yang dimasuki lulusan yang tidak melanjutkan

Data pendidikan diatas merupakan data yang selanjutnya dapat disusun menjadi berbagai indikator dan dikelompokkan menjadi 3 jenis indikator, yaitu :

1. pemerataan dan perluasan akses pendidikkan

2. peningkatan mutu dan relevansi

3. penguatan tata kelola dan pencitraan publik




Baca Selengkapnya.........!
posted by Imade_batang @ 7:34 AM   0 comments
Data dan Indikator
Data dan Indikator merupakan dua konsep yang berlainan baik secara konsep maupun secara teknis, namun keduanya berkaitan sangat erat. Data adalah bukti yang ditemukan dari hasil penelitian yang dapat dijadikan dasar kajian atau pendapat, sedangkan indikator adalah sesuatu yang dapat memberi petunjuk atau keterangan.

Secara teknis, data lebih berkaitan dengan pengumpulannya, sedangkan indicator lebih berkaitan dengan pengolahan atau hasil pengolahan. Dengan demikian, Data merupakan satuan terkecil yang diwujudkan dalam bentuk angka, huruf atau symbol yang menggambarkan nilai suatu variable tertentu sesuai dengan keadaan atau kondisi di lapangan. Angka atau huruf sering disebut sebagai data mentah atau besaran yang belum menunjukkan suatu ukuran terhadap suatu konsep atau kejala tertentu. Besaran data tersebut belum memiliki arti apa pun jika belum dilakukan pengolahan atau analisis lebih lanjut dalam bentuk informasi atau indicator.
Indikator mmerupakan suatu konsep dan sekaligus ukuran. Sebagai suatu konsep merupakan besaran kuatitatif mengenai suatu konsep tertentu yang dapat digunakan untuk mengukur proses dan hasil atau dampak dari suatu instrument kebijakan.
Sebagai ukuran kuatitatif, indicator merupakan besaran dari suatu konsep atau gejala tertentu sebagai hasil pengolahan dari dua satuan data atau lebih dalam waktu yang bersamaan. Secara sederhana, indicator juga didefinisikan sebagai perbandingan antara dua atau lebih variable sehingga dapat diinterpretasikan.
Data dan indicator tidak dapat dipisahkan dan bahkan saling bergantung satu sama lain. Indikator tidak mungkin dihasilkan tanpa adanya data. Sebaliknya, data tidak memiliki acuan konseptual apa pun tanpa dilakukan pengolahan menjadi indikator. Besaran indikator merupakan sesuatu yang berguna karena dapat dijadikan ukuran yang standar bagi manajemen.


Baca Selengkapnya.........!
posted by Imade_batang @ 7:31 AM   0 comments
Sejarah Kab. Batang
Tuesday, January 6, 2009
Berikut ini Kopas dari Web Kab. Batang

Menurut sejarah, Batang telah memiliki dua kali periode pemerintahan Kabupaten. Periode I diawali zaman kebangkitan kerajaan Mataram Islam (II) sampai penjajahan asing, kira-kira dari awal abad 17 sampai dengan 31 Desember 1935. Sedang periode II, dimulai awal kebangkitan Orde Baru (8 April 1966) sampai sekarang, bahkan Batang dapat ditelusuri sejak pra-sejarah.

Sejak dihapuskan status Kabupaten (1 Januari 1936) sampai tanggal 8 April 1966, Batang tergabung dengan Kabupaten Pekalongan.

Tahun 1946, mulai ada gagasan untuk menuntut kembalinya status Kabupaten Batang. Ide pertama lahir dari Pak Mohari yang disalurkan melalui sidang KNI Daerah dibawah pimpinan H.Ridwan alm. Sidang bertempat di gedung bekas rumah Contrder Belanda (Komres Kepolisian 922).

Tahun 1952, terbentuk sebuah Panitia yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Batang. Panitia ini dinamakan Panitia Pengembalian Kabupaten Batang, yang bertugas menjalankan amanat masyarakat Batang.

Dalam kepanitiaan ini duduk dari kalangan badan legislatif serta pemuka masyarakat yang berpengaruh saat itu. Susunan panitianya terdiri atas RM Mandojo Dewono (Direktur SGB Batang) sebagai Ketua, R. Abutalkah dan R. Soedijono (anggota DPRDS Kabupaten Pekalongan) sebagai Wakil Ketua. Panitia juga dilengkapi dengan dua anggota yaitu R. Soenarjo (anggota DPRDS yang juga Kepala Desa Kauman) dan Rachmat (anggota DPRDS).

Tahun 1953, Panitia menyampaikan Surat Permohonan terbentuknya kembali status Kabupaten Batang lengkap satu berkas, yang langsung diterima oleh Presiden Soekarno pada saat mengadakan peninjauan daerah dan menuju ke Semarang dengan jawaban akan diperhatikan.

Tahun 1955, Panitia mengutus delegasi ke pemerintah pusat, yang terdiri atas RM Mandojo Dewono, R.Abutalkah, dan Sutarto (dari DPRDS).

Tahun 1957, dikirim dua delegasi lagi. Delegasi I, terdiri atas M. Anwar Nasution (wakil ketua DPRDS), R.Abutalkah, dan Rachmat (Ketua DPRD Peralihan). Sedangkan delegasi II dipercayakan kepada Rachmat (Kepala Daerah Kabupaten Pekalongan), R.Abutalkah, serta M.Anwar Nasution.

Tahun 1962, mengirimkan utusan sekali. Utusan tersebut dipercayakan kepada M. Soenarjo (anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dan juga Wedana Batang) sebagai ketua, sebagai pelapor ditetapkan Soedibjo (anggota DPRD), serta dibantu oleh anggota yaitu H. Abdullah Maksoem dan R. Abutalkah.

Tahun 1964, dikirim empat delegasi. Delegasi I, ketuanya dipercayakan R. Abutalkah, sedang pelapor adalah Achmad Rochaby (anggota DPRD). Delegasi ini dilengkapi lima orang anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, yaitu Rachmat, R. Moechjidi, Ratam Moehardjo, Soedibjo, dan M. Soenarjo.

Delegasi II, susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I tersebut, sebelum menyampaikan tuntutan rakyat Batang seperti pada delegasi-delegasi terdahulu, yaitu kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta diawali penyampaian tuntutan tersebut kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah di Semarang.

Delegasi III, yang juga susunan keanggotaannya sama dengan Delegasi I dan II kembali mengambil langkah menyampaikan tuntutan rakyat Batang langsung kepada Mendagri. Sedang Delegasi IV mengalami perubahan susunan keanggotaan. Dalam delegasi ini sebagai ketua R. Abutalkah, sebagai wakil ketua Rachmat, sedangkan sebagai pelapor adalah Ratam Moehardjo, Ahmad Rochaby sebagai sekretaris I, R. Moechjidi sebagai sekretaris II serta dilengkapi anggota yaitu Soedibjo dan M. Soenarjo.

Tahun 1965, diutus delegasi terakhir. Sebagai ketua R. Abutalkah, wakil ketua Rachmat, sekretaris I Achmad Rochaby, sekretaris II R. Moechjidi, pelapor Ratam Moehardjo serta dilengkapi dua orang anggota yaitu M. Soenarjo dan Soedibjo. Delegasi terakhir atau kesepuluh itu, memperoleh kesempatan untuk menyaksikan sidang paripurna DPR GR dalam acara persetujuan dewan atas Rancangan Undang-undang tentang Pembentukan Pemerintah Kabupaten Batang menjadi Undang-undang.

Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965, yang dimuat dalam Lembaran Negara Nomor 52, tanggal 14 Juni 1965 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 20 Tahun 1965, tanggal 14 Juli 1965.

Tanggal 8 April 1966, bertepatan hari Jumat Kliwon, yaitu hari yang dianggap penuh berkah bagi masyarakat tradisional Batang, dengan mengambil tempat di bekas Kanjengan Batang lama (rumah dinas yang sekaligus kantor para Bupati Batang lama) dilaksanakan peresmian pembentukan Daerah Tingkat II Batang.

Upacara yang berlangsung khidmat dari jam 08.00 s/d 11.00 itu, ditandai antara lain dengan Pernyataan Pembentukan Kabupaten Batang oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Brigjend (Tit) KKO-AL Mochtar, pelantikan R. Sadi Poerwopranoto sebagai Pejabat Bupati Kepala Daerah Batang, serah terima wewenang wilayah dari Bupati KDH Pekalongan kepada Pejabat Bupati KDH Batang, serta sambutan dari Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah. TRADISI KIRAB PUSAKA ABIRAWA

Kirab pusaka merupakan suatu kegiatan rutin setiap tahunnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Batang, juga merupakan perayaan menyambut hari jadi Pemkab. Batang. Penyelenggaraan Kirab Pusaka ini baru dimulai sejak tahun 2003 dengan tujuan untuk :

1. Melestarikan budaya leluhur sebagai agenda kepariwisataan di Kabupaten Batang.
2. Sebagai bukti bahwa Kabupaten Batang telah ada sejak lama, sekitar 500 tahun silam, namun pada tahun 1936 s/d 7 April 1966 bergabung dengan Kabupaten Pekalongan;
3. Sebagai prosesi ritual tolak balak.


URUTAN NAMA PARA BUPATI DAN MASA PENJABAT :

1 R. Sadi Poerwopranoto
8 April 1966 s/d 31 Mei 1967

2 R. Harjono Prodjodirdjo
31 Mei 1967 s/d 10 Oktober 1972

3 Drs. Soejitno
10 November 1972 s/d 21 Maret 1979

4 Drs. Soekirdjo
21 Maret 1979 s/d 1 Januari 1988

5 Drs. Soehoed
26 Juli 1988 s/d 26 Juli 1993

6 Moeslich Effendi, SH
26 Juli 1993 - 26 Juli 1998

7 Djoko Poernomo, SH, MM
22 Oktober 1998 - 7 Agustus 2001

8 Bambang Bintoro, SE / Drs Achfa Machfudz
11 Februari 2002 - 11 Februari 2007

9 Bambang Bintoro, SE / Drs Achfa Machfudz
11 Februari 2007 - sekarang


URUTAN NAMA PARA KETUA DPRD KABUPATEN BATANG :

1 H. Abd. Maksoem
Tahun 1967 – 1972

2 Letkol Moh. Hasjim
Tahun 1972 – 1982

3 Letkol Soewardjo
Tahun 1982 – 1987

4 Soedarno
Tahun 1987 – 1992

5 H. Muslim Haryanto
Tahun 1992 – 1997

6 Kusnadi
Tahun 1997 – 1999

7 HM. Azies
Tahun 1999 – 2004

8 Purwanto
Tahun 2004 - sekarang


Baca Selengkapnya.........!
posted by Imade_batang @ 4:30 PM   0 comments
Sunset Policy
Wednesday, December 31, 2008
Dalam penghujung tahun ini banyak warga masyarakat memanfaatkan fasilitas pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan dalam hal ini SUNSET POLICY
malah sampai rela menunggu berjam-jam (seperti beli minyak ato sembako aja, hehehe)
Sebenarnya apa sih SUNSET POLICY ??

Menurut Surat Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI tertanggal 1 Juli 2008 pada Siaran Pers tentang SUNSET POLICY (Penghapusan Sanksi Pajak) yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008.

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:
1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008;
2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
3. mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 juga dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:
1. belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
2. belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
4. telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
5. membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan
6. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas:
1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2. penghentian pemeriksaan pajak, dalam hal pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan
4. data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya.

Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyikapinya dengan seksama.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat. Sunset policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

untuk berita baru,
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009. Sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009

alasan dilakukannya perpanjangan tersebut setelah mencermati bahwa begitu besar antusiasme (ketakutan akan kena sanksi) masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008. Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses





Baca Selengkapnya.........!
posted by Imade_batang @ 10:43 AM   0 comments
Profile Imade

Name: imade
Home:
Lahir: Batang
Hobby:
Pingpong
Internetan
ngegame
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
1 BOS Kab. Batang
2 SD & SMP Btg
3 Jamesbond
4 ilmu Komputer
5 Klik Kanan
6 Quran Digital
7 Pustaka Islam
8 cari IP lawan??
Template



Free Blogger Templates
BLOGGER
Kolom blog tutorial

Google Translate



 Template by Isnaini Dot Com diacak - acak oleh Imade