MOTTO : ## Niat, Usaha dan Tekun ##
## Shar ilmu, Pengetahuan dan Pengalaman ##

 
Preambule
Assalamu Alaikum

Saya ucapkan selamat datang kepada Saudara yang sudi berkunjung ke blog saya ini, mohon tok bisa beri : saran, masukan, kritik membangun, dan lain sebagainya

Wassalamu Alaikum
Penunjuk Massa
Visitor
users online
Web Counter Stats
leader
leader

Free shoutbox @ ShoutMix
Ukur Bandwith
Lokal
Internasional
Sunset Policy
Wednesday, December 31, 2008
Dalam penghujung tahun ini banyak warga masyarakat memanfaatkan fasilitas pemerintah yang berhubungan dengan perpajakan dalam hal ini SUNSET POLICY
malah sampai rela menunggu berjam-jam (seperti beli minyak ato sembako aja, hehehe)
Sebenarnya apa sih SUNSET POLICY ??

Menurut Surat Dirjen Pajak Departemen Keuangan RI tertanggal 1 Juli 2008 pada Siaran Pers tentang SUNSET POLICY (Penghapusan Sanksi Pajak) yang diamanatkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta peraturan pelaksanaannya.

Sunset Policy merupakan fasilitas penghapusan sanksi Pajak Penghasilan Orang Pribadi atau badan berupa bunga atas kekurangan pembayaran pajak yang dapat dinikmati oleh masyarakat baik yang belum memiliki NPWP maupun yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008.

Orang pribadi yang belum memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:
1. secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun 2008;
2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
3. mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2007 dan tahun-tahun sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan
4. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah memiliki NPWP pada tanggal 1 Januari 2008 juga dapat menikmati fasilitas Sunset Policy apabila:
1. belum diterbitkan surat ketetapan pajak;
2. belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
3. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
4. telah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, tetapi pemeriksaan bukti permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan;
5. membetulkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2006 dan/atau tahun-tahun sebelumnya dalam tahun 2008 dengan tambahan pembayaran pajak; dan
6. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar sebelum SPT Tahunan PPh-nya disampaikan.

Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy memperoleh fasilitas:
1. penghapusan sanksi pajak berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak yang tidak atau kurang dibayar;
2. penghentian pemeriksaan pajak, dalam hal pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);
3. tidak dilakukan pemeriksaan pajak sehubungan dengan penyampaian atau pembetulan SPT Tahunan PPh, kecuali terdapat data atau informasi lain yang menyatakan bahwa SPT Tahunan PPh yang disampaikan tidak benar; dan
4. data dan/atau informasi yang tercantum dalam SPT dalam rangka Sunset Policy tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan pajak-pajak lainnya.

Sunset Policy merupakan kebijakan untuk memulai keterbukaan dalam melaksanakan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyikapinya dengan seksama.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data dan informasi secara berkesinambungan dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain baik pemerintah maupun swasta. Direktorat Jenderal Pajak mempunyai data perpajakan yang memungkinkan DJP untuk mendeteksi ketidakbenaran pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilaksanakan oleh masyarakat. Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak memanfaatkan Sunset Policy, menghadapi risiko dikenai sanksi perpajakan yang berat. Sunset policy ini hanya berlaku dalam tahun 2008.

untuk berita baru,
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias kebijakan penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009. Sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 2009 itu hanya untuk wajib pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di 2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009

alasan dilakukannya perpanjangan tersebut setelah mencermati bahwa begitu besar antusiasme (ketakutan akan kena sanksi) masyarakat dalam memanfaatkan sunset policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008. Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses




posted by Imade_batang @ 10:43 AM  
0 Comments:

Post a Comment

<< Home
 
Profile Imade

Name: imade
Home:
Lahir: Batang
Hobby:
Pingpong
Internetan
ngegame
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
1 BOS Kab. Batang
2 SD & SMP Btg
3 Jamesbond
4 ilmu Komputer
5 Klik Kanan
6 Quran Digital
7 Pustaka Islam
8 cari IP lawan??
Template



Free Blogger Templates
BLOGGER
Kolom blog tutorial

Google Translate



 Template by Isnaini Dot Com diacak - acak oleh Imade